Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Hukum Kopi Luwak

كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim) Pengertian Kopi Luwak Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.[1] Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah :  Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis? Hukum Daging Luwak Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nama il

Berkah Sebuah Ketakwaan: Kisah Pencuri Yang Taat

Ada seorang pemuda yang bertakwa, tetapi dia sangat lugu. Suatu kali dia belajar pada seorang syaikh. Setelah lama menuntut ilmu, sang syaikh menasihati dia dan teman - temannya : "Kalian tidak boleh menjadi beban orang lain. Sesungguhnya, seorang alim yang menadahkan tangannya kepada orang-orang berharta, tak ada kebaikan dalam dirinya. Pergilah kalian semua dan bekerjalah dengan pekerjaan ayah kalian masing- masing. Sertakanlah selalu ketakwaan kepada Allah dalam menjalankan pekerjaan tersebut." Maka pergilah pemuda tadi menemui ibunya seraya ber-tanya: "Ibu, apakah pekerjaan yang dulu dikerjakan ayahku?" Sambil bergetar ibunya menjawab: "Ayahmu sudah meninggal. Apa urusanmu dengan pekerjaan ayah-mu?" Si pemuda ini terus memaksa agar diberitahu, tetapi si ibu selalu mengelak. Namun akhirnya si ibu terpaksa angkat bicara juga, dengan nada jengkel dia berkata: "Ayahmu itu dulu seorang pencuri?"!  Pemuda itu berkata: "Guruk

SAID IBN AL-MUSAYYIB

Sosok Ulama Langka; Takut Fitnah, Lamaran Khalifah Ditolaknya.  “Said Ibn al-Musayyib sudah berfatwa saat para sahabat masih hidup” (Ahli Sejarah) Amirul Mukminin Abdul Malik ibn Marwan bertekad untuk menunaikan haji ke Baitullah al-Haram dan berziarah ke al-Haram an-Nabawy serta untuk menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW. Ketika bulan Dzul Qa’dah datang, khalifah yang agung tersebut menyiapkan untanya untuk perjalanan menuju tanah Hijaz dengan ditemani oleh para petinggi kalangan umara Bani Umayyah dan para pejabat teras negaranya serta beberapa orang putranya. Rombongan berangkat dari Damaskus menuju Madinah Munawwarah dengan tidak terlalu pelan dan tidak pula tergesa-gesa. Setiap kali singgah di suatu tempat, mereka mendirikan tenda, menggelar permadani dan mengadakan majlis-majlis ilmu dan penyampaian nasehat untuk memperdalam agama mereka dan mengikat hati dan jiwa mereka dengan hikmah dan Mau’izhah Hasanah . Tatkala khalifah sampai di Madinah Munawwarah,

Abdullah Bin Mas'ud

Yang Pertamakali mengumandangkan Al-Quran dengan suara merdu Sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke rumah Arqam, Abdullah bin Mas'ud telah beriman kepadanya dan merupakan orang keenam yang masuk Islam dan mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dengan demikian ia termasuk golongan yang mula pertama masuk Islam Pertemuannya yang mula-mula dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu diceritakannya sebagai berikut: "Ketika itu saya masih remaja, menggembalakan kambing kepunyaan Uqbah bin Mu'aith. Tiba-tiba datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama Abu Bahar radhiyallahu 'anhu, dan bertanya: "Hai nak, apakah kamu punya susu untuk minuman kami': "Aku orang kepercayaan" ujarku': "dan tak dapat memberi anda berdua minuman ...!" maka sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Apakah kamu punya kambing betina mandul, yang belum dikawini oleh salah seekor jantan&

Sumayyah binti Khayyat -radhiallaahu 'anha-

Dialah sahaya d ari Abu Hudzaifah bin Mughiroh. Beliau dinikahi oleh Yasir, seorang pendatang yang kemudian menetap di Mekkah sehingga tidak ada kabilah yang dapat membela, menolak dan mencegah kezaliman atas dirinya, karena dia hidup sebatang kara. Posisinya menjadi sulit dibawah naungan aturan yang berlaku pada masa Jahiliyah.  Begitulah Yasir mendapatkan dirinya menyerahkan perlindungannya kepada Bani Makhzum. Beliau hidup dalam kekuasaan Abu Huzaifah. Dia akhirnya dinikahkan dengan budak wanita bernama Sumayyah, tokoh yang kita bicarakan ini. Beliau hidup bersamanya dalam suasana yang tenteram. Tidak berselang lama dari pernikahan tersebut, merekapun dikaruniai dua orang anak, yaitu ‘Ammar dan Ubaidullah Tatkala ‘Ammar hampir menjelang dewasa dan sempurna sebagai seorang laki-laki beliau mendengar agama baru yang didakwahkan oleh Muhammad bin Abdullah shallallâhu 'alaihi wa sallam kepada beliau. Maka berfikirlah ‘Ammar bin Yasir sebagaimana yang difikirkan ol

Berobat Dengan Alkohol, Bolehkah?

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”  (  Shahih HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)  Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan oleh masyarakat tentang status kehalalannya. Hal ini dipicu oleh anggapan sebagian kalangan yang menyamakan antara alkohol dengan khomr, padahal dalam kenyataannya ada beberapa perbedaan antara keduanya. Yang jelas, alkohol bukanlah satu-satunya zat yang memabukkan, karena ada zat lain yang juga bisa memabukkan. Pengobatan dengan menggunakan alkohol ini banyak dilakukan umpamanya  untuk antiseptik.  Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya adalah menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin ( Betadine ) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan untuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alkoh