Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam
al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam
menyikapinya :
Pendapat
Pertama : bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat
pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh
yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun
) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.
Dasarnya sebagai
berikut :
Pertama : firman Allah :
………..ومما
أخرجنا لكم من الأرض
( Qs al-Baqarah : 267 )
Kedua : firman Allah :
…….واتوا
حقه يوم حصاده
( Qs al-An’am :
141 )
Ketiga : sabda Rasulullah :
فيما سقت السماء ......
Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di
atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun
jumlahnya dan tidak perlu menunggu satu tahun.
Adapun jumlah yang harus dizakati
adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pemberian pupuk. Jika
tumbuhnya karena siraman air hujan tanpa ada perawatan yang berarti, maka
zakatnya adalah 10%.
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun
kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tanda Buah Segar (
TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara
menghitung zakatnya adalah sebagai
berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat
yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% ( karena menggunakan
perairan sendiri dan pupuk ) = Rp. 3.000.000,-
Pendapat
Kedua : Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat
pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk
makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka
termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada,
dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun.
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit
dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda
Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/
kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp.
2000,- = Rp.60.000.000, - . Artinya
bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi
nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.
Kesimpulan
Dari
dua pendapat di atas, kita bisa melihat bahwa pendapat pertama cenderung
menguntungkan fakir miskin dan membebani pemilik harta, sedangkan pendapat
kedua lebih memperhatikan kedua belah pihak, menguntungkan fakir miskin tapi
juga menjaga hak pemilik harta, sehingga terjadi keseimbangan antara keduanya,
dan ini lebih dekat dengan nilai yang terkandung dalam Syariat Islam. Wallahu
A’lam.
Dr. Ahmad
Zain An Najah, MA
Bekasi, 15 Sya’ban 1433 H / 5 Juli 2012 M
Harrah's Lake Tahoe - MapyRO
BalasHapusHarrah's Lake 전라북도 출장마사지 Tahoe is a Casino located just 50 minutes south of Lake Tahoe 계룡 출장마사지 in Stateline, 고양 출장마사지 Nevada. It is owned 광주 출장샵 by 충청북도 출장마사지 Caesars Entertainment Corporation.