Langsung ke konten utama

Golongan Yang Berhaq Menerima Zakat Fitrah


Pada intinya yang berhak mendapatkan zakat mal adalah delapan golongan seperti firman Allah Ta’ala di dalam surat At Taubah ayat 60 :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَلِلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


“Hanyasanya sedekah (zakat) itu untuk orang–orang fakir,orang miskin, pengurus zakat, orang–orang muallaf, untuk memerdekakan hamba (budak), orang yang berhutang, pada jalan Allah dan untuk orang yang musafir sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)


Namun permasalahannya adalah apakah mustahiq zakat fitrah sama sengan mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut ?. Dalam hal ini terdapat ikhtilaf diantara para ulama.


Pendapat Pertama :


Adapun pendapat pertama menyatakan bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal. Seperti pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan :


يَجِبُ صَرْفُ جَمِيْعِ الصَّدَقَاتِ الوَاجِبَةِ سَوَاءٌ الْفِطْرَةُ وَزَكَاةُ اْلمَالِ إِلَي ثَمَانِيَةٍ

“Wajib memberikan seluruh sedekah yang wajib (zakat) baik itu zakat fitrah maupun zakat mal kepada delapan golongan.”


Pendapat ini mengambil dalil dari surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi seperti yang disebutkan di atas, dalam ayat ini terdapat lam tamlik (lam yang menunjukkan kepemilikan) dan juga terdapat wawu tasyrik (wawu yang digunakan untuk penggabungan) maka ayat tersebut menunjukkan bahwa seluruh sedekah adalah delapan golongan tersebut. (Al Fiqh Al Islami hal : 15)


Maka golongan  pertama berpendapat bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal berdasarkan keterangan di atas.


Pendapat Kedua :


Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa yang berhak menerima zakat fitrah hanya fakir dan miskin saja, tidak sebagaimana mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut. Sebagaimana hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam :


أُمِرْتُ أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدُّهَا فِي فَقَرَتِكُمْ

“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya diantara kalian dan aku berikan kepada orang fakir kalian.”


Dan sabdanya :


زَكَاةُ اْلِفطْرِ طُهْرَةٌ لِلصاَّئِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ – رواه أبو داود -

“Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang shaum dari laghwun (amalan yang sia – sia/tidak berguna)dan dari rafats (perkataan keji) serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)


Kesimpulan :


Antara ayat dan hadits di atas tidak ada pertentangan di dalamnya. Dalam hadits diterangkan :


لاَتَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ  إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْلِغَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ لِغَنِيٍّ اشْتــَرَاهَا  بِمَالِهِ أَوْ فَقِيْرٍ تَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَاهَا لِغَنِيٍّ أَوْ لِغَارِمٍ   

“Sedekah (zakat) itu tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima golongan : bagi amil zakat, orang yang berperang dijalan Allah, orang kaya yang membeli barang zakat dengan hartanya, dan orang kaya yang mendapatkan hadiah dari orang miskin, orang yang dililit hutang.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Thabrani)


Dan juga hadits,“Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari ini maka (zakat fitrah) tidak dibayarkan pada selain orang miskin kecuali jika mereka dari delapan golongan yang memiliki hak yang sangat darurat.”


Berdasarkan dalil-dalil di atas maka orang-orang miskin hanya  mendapat prioritas saja dari yang lain. Wallahu a’lam bishshawab.


Referensi :


Al Umm I/629.
Zadul Ma’ad hal. 74
Fiqhus Sunnah I/468.


Sumber: http://almuttaqinjepara.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadis-Hadis Shahih Seputar Haji Dan Umrah

بسم الله الرحمن الرحيم HADITS-HADITS SHAHIH SEPUTAR HAJJI MABRUR & ‘UMRAH 1.        SEGERA HAJJI BILA ADA KEMAMPUAN عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang hendak berhajji, maka hendaknya ia bersegera." HR Abu Dawud 1472, shahih.                 Ibnu Majah menambahkan: فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ “Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terku ng kung / terkurung kebutuhan." HR Ibnu Majah 2874, shahih.                 Riwayat Ahmad dengan redaksi lain yaitu: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ "Segeralah kalian melaksanakan hajji yakni kewajiban hajji, karena salah seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi

Akal Dalam Pandangan Islam

Di antara makhluk Allah lainnya, manusia merupakan makhluk yang paling istimewa. Kelebihan manusia terletak pada akalnya. Dengan akal, manusia menjadi makhluk yang brilian, mampu mengungguli hewan, tumbuhan dan benda-benda lainnya. Namun demikian, akal terkadang membawa bencana bagi manusia akibat tidak digunakan pada tempatnya. Akal yang keluar dari tugasnya laksana kereta yang keluar dari rel, menjerumuskan manusia ke jurang kesengsaraan. Tulisan ini akan mengungkap secara singkat rel akal tersebut. SEKILAS TENTANG AKAL Secara bahasa : Kata akal berasal dari bahasa arab ‘aqala-ya’qilu-aqlun yang bermakna menahan atau mencegah (al man’u). Dikatakan ‘aqala dawaun bathnahu maknanya obat menahan (mengobati) perutnya. Selanjutnya kata aqal dipakai untuk beberapa arti lain, seperti batu (al hajaru), melarang (an nahyu), diyat (denda) karenaseorang pembunuhaa enggiing unta ke rumah kel

Langkah Mudah Para Salaf Mentadaburi Alquran

Para salaf sangat memperhatikan Al-quran. Dimulai dari masa sahabat ketika mereka bersama nabi hingga berakhirnya sebaik-baik kurun. Salah satu perhatian mereka yaitu dengan mentadaburinya serta menghayati makna kandungan ayat. Sehingga ada diantara mereka menghayati dan mentadaburi satu surat membutuhkan waktu yang sangat panjang. Tidak ukup hanya sekilas dan sepintas bacaan  saja, bahkan sebagian mereka menghabiskan waktu hingga 12 tahun. Demikian dalamnya tadabbur mereka terhadap ayat-ayat Al-quran hingga menimbulkan  kesan  yang sangat dalam  dihati. Ketika membaa ayat Al-quran dan melewati ayat-ayat yang menggambarkan keindahan mereka gembira, mengharap untuk bias meraihnya. Sebaliknya jika melewati ayat-ayat yang meneritakan kesediahan, azab dan siksa, mereka bersedih menangis karena takut kepada Allah  akan azab itu. Allah menggambarkan para sahabat dalam sebuah ayat: وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَىٰ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَر