- Secara Bahasa Yaitu masdar dari نذر- نذر yang berarti janji.
- Secara Isthilah yaitu Janji seorang muslim kepada dirinya sendiri sebagai ketaatan kepada Allah , seperti mengatakan,: "untuk aku akan puasa satu hari" atau "aku akan sholat dua rekaat." Atau Suatu tindakan mewajibkan diri sendiri,yang mana sesuatu hal itu sebetulnya tidak diwajibkan syari'at kepadanya.
DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN NADZAR
"Hendaklah meeka memenuhi nadhar-nadhar mereka,"(Qs.Al Hajj :29)
"Mereka menunaikan nadhar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata dimana-mana"(Qs.Al Insan:7)
"Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa yang kamu nadharkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Arang-arang yang dhol;im tidak punya seorang penolongpun." (Qs.Al Baqoroh:270)
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ص قال: "من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه (رواه البخاري)
Artinya : " Barang siapa bernadhar untuk berbuaat ketaatan kepada allah ,maka hendaklah ia penuhi ketaatannya itu, dan barang siapa bernadhar unuk berma'siat kepadaNya,maka hendaklah dia tidak berbuat ma'siat kepadanya.(HR.Bukhori)
HUKUM NADHAR
Hukum nadhar ada tiga :
1. Boleh (mubah) :nadhar yang tidak terikat apapun,yaitu yang dimaksudkan untuk keaatan kepada Allah adalah boleh, seperti:nadhar puasa, sholat atau sedekah, nadhar iniwajib dipenuhi.
2. Makruh (Dibenci) :sedangkan hukum nadhar yang teikat sesuatu adalah makruh,seperti mengatakan,"jika Allah menyambuhkan aku dari penyakitku, maka aku akan berpuasa begini atau bersedekah dengan anu."ini berdasarkan riwayat ibnu Umar ra :Rosululloh melarang nadhar dan beliau besabda:
إنه لايرد شيئا وإنما يستخرج به من مال البخيل
"Sesungguhnya nadhar itu tidak menolak sesuatu, tetapi ia hanya mengeluarkan sesuatu dari hartaorang yang kikir." (Muttafaqun 'alaihi)
3. Haram (dilarang), nadhar haram dilakukan jika dimaksudkan untuk selain Allah, seperti: nadhar untuk kuburan wali atau arwah-arwah orang-orang sholih, seperti mengatakan, "wahai tuanku, fulan,jika Allah menyembuhkanku dari penyakitku,aku akan menyembelih anu diatas kuburanmu.
MACAM-MACAM NADHAR
1.Nadhar bebas(tidak terikat),yaitu yang diucapkan dalam bentuk berita, seperti ucapan seorang muslim,"Untuk Allah aku akan puasa tiga hari atau memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin,"yang dimaksudkan dengan halitu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.(An Nahl: 91)
2. Nadhar bebas yang tidak tertentu, sepeti ucaan seorang muslim
3.Nadhar yang terikat dengan pebuatan pencipta.yaiu nadhar yang diucapkan dalam bentuk bersyarat,speti ungkapan seoprang muslim "jika Allah menyembuhkanku maka aku akan sholat malam semalam suntup. Nadhar ini hukumnya makruh.
4.Nadhar yang terikat oleh perbuatan makhluq, ini adalah nadhar lajaj,sepeti ucapan,"Aku akan berpuasajika akau mengerjakan bagini dan begitu atau bila terjadi ini dan itu.
5.Nadhar ma'siat, hukum nadhar ini tidak boleah dilaksanakan berdasarkn sabda rosululloh diatas.
6.Nadhar terhadap sesuatu yang tidakdimampui, adapun nadhar jenis ini hukumnya kafaroh.Berdasarkan hadits,
لانذر فيما لايملك
"Tidak ada nadhar dalamhal yang tidak dimiliki"
7.Nadhar yang sifatnya mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah,seperti :bernadhar mengharamkan makanan atau minuman yang halal, hukumnya kafaroh sumpah kecuali mangharamkan istrinya bagi dirinya maka kafaroh ini kafaroh dhihar.
HUKUM BERNADHAR KEPADA SELAIN ALLAH
Jika anda mengetahui itu semua, maka nadzar yang dilakukan para pemuja kuburan untukbertaqarrub kepadanya agar para penghunikubur itu memenuhihajat mereka dan memberi syafaat kepada mereka, semua iu adalah syirik dalamibadah tanpa diragukan lagi sebagaimana Allah telah berfirman :
"Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: "Ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami". Maka saji-sajian yang diperuntukkan bagi berhala-berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan saji-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu." QS. AlAn'am : 136.
Syaikhul Islam rhm berkata : " Adapun nadzarklepada selainAllah seperti nadzar kepada patung, matahari, bulan, kuburan dan lain sebagainya, maka itu bagaikan bersumpah kepada selain Allah berupa makhluk.Sedangkan orang yang bersumpah dengan makhluk,tidak wajib atasnya menepati sumpahnya dan tidak pula membayar kafarat. Begitupula orang yang bernadzar karena makhluk, karena keduanya adalah syirik. Sedangkan syirik tidak ada kehormatan baginya . Orang itu wajibmemohonampunkepada Allah dari perrbuatan itu dan membaca apa yang disabdakan oleh Nabi saw ;
من حلف وقال فى حلفه : واللات والعزى فليقل لا إله إلا الله
"Barangsiapa bersumpah dan dia berkata dalam sumpahnya demi Latta dan Uzza, maka hendaklah ia membaca Laailaaha Illallah."
(HR. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Tirmidzi,Nasai dan ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Komentar
Posting Komentar