Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

TATA CARA MENGKAFANI MAYIT

LANGKAH PERTAMA Ukuran Kain Kafan 1.Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 90 cm. Jika lebar tubuhnya 40 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 120 cm. Jika lebar tubuhnya 50 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 150 cm. Jika lebar tubuhnya 60 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 180 cm. 2.Ukurlah tinggi tubuh jenazah. Jika tinggi tubuhnya 180 cm maka panjang kain kafannya 60 cm menjadi 240 cm. Jika tinggi tubuhnya 150 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan 50 cm menjadi 200 cm. Jika tinggi tubuhnya 120 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan 40 cm menjadi 160 cm. Jika tinggi tubuhnya 90 cm maka panjang kain kafannya di tambahkan 30 cm menjadi 120 cm. Tambahan panjang kain kafan tersebut di maksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan  bagian bawah kakinya. LANGKAH KE DUA Tata Cara Mengkafaninya. 1.Cara mengkafani jenazah laki...

SUTRAH (TABIR PEMBATAS) DALAM SHALAT

Oleh : Moch. Rochmat Hidayatullah I.          DEFINISI a. Secara Bahasa    :  Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk jama’ (plural) dari kata sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi. [1] b. Secara Istilah      :  Menurut syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya. [2] II.        DALIL YANG MENSYARIATKAN Dari Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah n bersabda: لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن "Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya."(HR. Mu...