Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :                Pendapat Pertama :  bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun ) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.               Dasarnya sebagai berikut :     Pertama  : firman Allah :   ……….. ومما أخرجنا لكم من الأرض     ( Qs al-Baqarah : 267 )   Kedua  : firman Allah :   ……. واتوا حقه يوم حصاده   ( Qs al-An’am : 141  )   Ketiga  : sabda Rasulullah :   فيما سقت السماء ......                 Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun ...
"Bacalah dengan nama Rabbmu"



Komentar
Posting Komentar