Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita

TATA CARA MENGKAFANI MAYIT

LANGKAH PERTAMA Ukuran Kain Kafan 1.Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 90 cm. Jika lebar tubuhnya 40 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 120 cm. Jika lebar tubuhnya 50 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 150 cm. Jika lebar tubuhnya 60 cm maka lebar kain kafan yang di sediakan adalah 180 cm. 2.Ukurlah tinggi tubuh jenazah. Jika tinggi tubuhnya 180 cm maka panjang kain kafannya 60 cm menjadi 240 cm. Jika tinggi tubuhnya 150 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan 50 cm menjadi 200 cm. Jika tinggi tubuhnya 120 cm maka panjang kain kafannya ditambahkan 40 cm menjadi 160 cm. Jika tinggi tubuhnya 90 cm maka panjang kain kafannya di tambahkan 30 cm menjadi 120 cm. Tambahan panjang kain kafan tersebut di maksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan  bagian bawah kakinya. LANGKAH KE DUA Tata Cara Mengkafaninya. 1.Cara mengkafani jenazah laki...

Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi

Islam adalah agama yang universal. Agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu persoalan pun dalam kehidupan ini, melainkan telah dijelaskan. Dan tidak ada satu masalah pun, melainkan telah disentuh oleh nilai Islam, kendati masalah tersebut nampak ringan dan sepele. Itulah Islam, agama yang menebar rahmat bagi semesta alam. Dalam hal pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari sejak mencari kriteria calon pendamping hidup, hingga bagaimana cara berinteraksi dengannya tatkala resmi menjadi penyejuk hati. Islam memberikan tuntunan, begitu pula Islam mengarahkan bagaimana panduan menyelenggarakan sebuah pesta pernikahan yang suka ria, namun tetap memperoleh berkah dan tidak menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, demikian pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap ada daya tarik tersendiri. Maka Islam mengajarkannya. Namun buku ini sebatas membahas tentang manfaat menikah, hal-hal yang berkenaan tentang khitbah (meminang...

Hukum Wanita Mengucapkan Salam Kepada Laki-laki

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Dalam pergaulan antar sesama muslim ada adab dan hak-hak yang wajib untuk dijaga. Seorang muslim harus melazimi dan menunaikan adab dan hak tersebut kepada saudara muslimnya yang lain. Dalam menunaikannya harus disertai kayakinan bahwa itu bagian dari ibadah kepada Allah Ta’ala. Karena Allah telah memerintahkan hak-hak dan adab tersebut kepada seorang muslim untuk dipraktekkan terhadap saudara muslimnya, maka melaksanakannya termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Di antara hak-hak dan adab tersebut adalah mengucapkan salam kepada saudara muslim. Mengucapkan salam ini disyariatkan saat bertemu dan berpisah, saat hadir dalam majelis dan saat meninggalkannya, serta beberapa kondisi lainnya. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu , Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda , إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى...

Darah Kebiasaan Wanita

Muslimah, haid bagi wanita merupakan salah satu bentuk nikmat dari Allah. Keberadaan darah haid pada wanita menunjukkan bahwa wanita tersebut memiliki kemampuan untuk memiliki keturunan. Islam memberikan penjelasan tentang beberapa hal berkaitan dengan darah haid wanita. Makna Haid Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang mengalir ( سَيْلاً،جَرْيً ). Adapun menurut istilah syar’i, haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan terjadi pada waktu tertentu. Jadi, darah haid adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, gangguan atau proses melahirkan. Darah haid antara wanita yang satu dengan yang lain memiliki perbedaan, misalnya jumlah darah yang keluar, masa dan lama keluar darah haid setiap bulan. Perbedaan tersebut terjadi sesuai kondisi setiap wanita, lingkungan, maupun iklimnya. Masa Haid Menurut pendapat yang paling kuat diantara para ulama, masa haid wanita tidak memiliki batas minimal maupun...