Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan  transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan  di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:     Pengertian MLM   MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen  sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini  menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang  dagangannya.   Promotor ( upline ) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan ( downline )  adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan  tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa  berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.   Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi  yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor  akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa ...
"Bacalah dengan nama Rabbmu"