كُلُّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ “Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim) Pengertian Kopi Luwak Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak adalah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak.[1] Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada dua masalah : Apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis? Hukum Daging Luwak Musang luwak adalah hewan menyusu (mamalia) yang termasuk suku musang dan garangan (Viverridae). Nam...
"Bacalah dengan nama Rabbmu"