Langsung ke konten utama

Golongan Yang Berhaq Menerima Zakat Fitrah


Pada intinya yang berhak mendapatkan zakat mal adalah delapan golongan seperti firman Allah Ta’ala di dalam surat At Taubah ayat 60 :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَلِلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


“Hanyasanya sedekah (zakat) itu untuk orang–orang fakir,orang miskin, pengurus zakat, orang–orang muallaf, untuk memerdekakan hamba (budak), orang yang berhutang, pada jalan Allah dan untuk orang yang musafir sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)


Namun permasalahannya adalah apakah mustahiq zakat fitrah sama sengan mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut ?. Dalam hal ini terdapat ikhtilaf diantara para ulama.


Pendapat Pertama :


Adapun pendapat pertama menyatakan bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal. Seperti pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan :


يَجِبُ صَرْفُ جَمِيْعِ الصَّدَقَاتِ الوَاجِبَةِ سَوَاءٌ الْفِطْرَةُ وَزَكَاةُ اْلمَالِ إِلَي ثَمَانِيَةٍ

“Wajib memberikan seluruh sedekah yang wajib (zakat) baik itu zakat fitrah maupun zakat mal kepada delapan golongan.”


Pendapat ini mengambil dalil dari surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi seperti yang disebutkan di atas, dalam ayat ini terdapat lam tamlik (lam yang menunjukkan kepemilikan) dan juga terdapat wawu tasyrik (wawu yang digunakan untuk penggabungan) maka ayat tersebut menunjukkan bahwa seluruh sedekah adalah delapan golongan tersebut. (Al Fiqh Al Islami hal : 15)


Maka golongan  pertama berpendapat bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal berdasarkan keterangan di atas.


Pendapat Kedua :


Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa yang berhak menerima zakat fitrah hanya fakir dan miskin saja, tidak sebagaimana mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut. Sebagaimana hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam :


أُمِرْتُ أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدُّهَا فِي فَقَرَتِكُمْ

“Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang kaya diantara kalian dan aku berikan kepada orang fakir kalian.”


Dan sabdanya :


زَكَاةُ اْلِفطْرِ طُهْرَةٌ لِلصاَّئِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ – رواه أبو داود -

“Zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang shaum dari laghwun (amalan yang sia – sia/tidak berguna)dan dari rafats (perkataan keji) serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)


Kesimpulan :


Antara ayat dan hadits di atas tidak ada pertentangan di dalamnya. Dalam hadits diterangkan :


لاَتَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ  إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْلِغَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ لِغَنِيٍّ اشْتــَرَاهَا  بِمَالِهِ أَوْ فَقِيْرٍ تَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَاهَا لِغَنِيٍّ أَوْ لِغَارِمٍ   

“Sedekah (zakat) itu tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima golongan : bagi amil zakat, orang yang berperang dijalan Allah, orang kaya yang membeli barang zakat dengan hartanya, dan orang kaya yang mendapatkan hadiah dari orang miskin, orang yang dililit hutang.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Thabrani)


Dan juga hadits,“Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari ini maka (zakat fitrah) tidak dibayarkan pada selain orang miskin kecuali jika mereka dari delapan golongan yang memiliki hak yang sangat darurat.”


Berdasarkan dalil-dalil di atas maka orang-orang miskin hanya  mendapat prioritas saja dari yang lain. Wallahu a’lam bishshawab.


Referensi :


Al Umm I/629.
Zadul Ma’ad hal. 74
Fiqhus Sunnah I/468.


Sumber: http://almuttaqinjepara.com/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet

Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :            Pendapat Pertama : bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun ) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.             Dasarnya sebagai berikut : Pertama : firman Allah : ……….. ومما أخرجنا لكم من الأرض   ( Qs al-Baqarah : 267 ) Kedua : firman Allah : ……. واتوا حقه يوم حصاده ( Qs al-An’am : 141  ) Ketiga : sabda Rasulullah : فيما سقت السماء ......           Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun ...

Dialah Istri Kesayanganku

Saat pertama kali dia datang sebagai ratu di rumahku, aku terkesan ketika memandangnya. Memang tidaklah terlalu cantik atau teramat istimewa, namun ada sesuatu yang begitu mengusikku. Berbeda, sangat berbeda, dia berbeda dengan perempuan kebanyakan. Matanya tidaklah lentik, namun sangat memancarkan keteduhan. Tampilannya pun biasa, bukan penuh permak atau berlapis bedak. Sangat natural ketika dilihat. Tapi sekali lagi aku merasakan sebuah keanehan saat bersama perempuan ini. Dia yang selalu menggandeng kesejukan hati dalam setiap aku mengingatnya. Keharuman damai yang akan terasa tersebar dalam lingkungan yang melingkupinya. Terutama kepadaku. Alunan kalimatnya tidak terlalu banyak menggambarkan kata, hanya sesaat, namun penuh makna. Mengajak siapa saja yang mendengarnya berpikir dan merenung. Sama sekali tiada kalimat tersia- tersia tanpa berkah. Tiada kekasaran apalagi cacian yang menghapus elegannya seorang wanita. Aku memperhatikan, saat dia b...

Hadis-Hadis Shahih Seputar Haji Dan Umrah

بسم الله الرحمن الرحيم HADITS-HADITS SHAHIH SEPUTAR HAJJI MABRUR & ‘UMRAH 1.        SEGERA HAJJI BILA ADA KEMAMPUAN عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang hendak berhajji, maka hendaknya ia bersegera." HR Abu Dawud 1472, shahih.                 Ibnu Majah menambahkan: فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ “Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terku ng kung / terkurung kebutuhan." HR Ibnu Majah 2874, shahih.                 Riwayat Ahmad dengan redaksi lain yaitu: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا ...