Pada intinya yang berhak mendapatkan zakat mal adalah delapan golongan seperti firman Allah Ta’ala di dalam surat At Taubah ayat 60 :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسَاكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَلِلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Hanyasanya sedekah (zakat) itu untuk orang–orang fakir,orang miskin, pengurus zakat, orang–orang muallaf, untuk memerdekakan hamba (budak), orang yang berhutang, pada jalan Allah dan untuk orang yang musafir sebagai suatu kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)
Namun permasalahannya adalah apakah mustahiq zakat fitrah sama sengan mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut ?. Dalam hal ini terdapat ikhtilaf diantara para ulama.
Pendapat Pertama :
Adapun pendapat pertama menyatakan bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal. Seperti pendapat Imam Syafi’i yang menyatakan :
يَجِبُ صَرْفُ جَمِيْعِ الصَّدَقَاتِ الوَاجِبَةِ سَوَاءٌ الْفِطْرَةُ وَزَكَاةُ اْلمَالِ إِلَي ثَمَانِيَةٍ
Pendapat ini mengambil dalil dari surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi seperti yang disebutkan di atas, dalam ayat ini terdapat lam tamlik (lam yang menunjukkan kepemilikan) dan juga terdapat wawu tasyrik (wawu yang digunakan untuk penggabungan) maka ayat tersebut menunjukkan bahwa seluruh sedekah adalah delapan golongan tersebut. (Al Fiqh Al Islami hal : 15)
Maka golongan pertama berpendapat bahwa mustahiq zakat fitrah sama dengan mustahiq zakat mal berdasarkan keterangan di atas.
Pendapat Kedua :
Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa yang berhak menerima zakat fitrah hanya fakir dan miskin saja, tidak sebagaimana mustahiq zakat mal yang delapan golongan tersebut. Sebagaimana hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam :
أُمِرْتُ أَنْ آخُذَهَا مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ وَأَرُدُّهَا فِي فَقَرَتِكُمْ
Dan sabdanya :
زَكَاةُ اْلِفطْرِ طُهْرَةٌ لِلصاَّئِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ – رواه أبو داود -
Kesimpulan :
Antara ayat dan hadits di atas tidak ada pertentangan di dalamnya. Dalam hadits diterangkan :
لاَتَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْلِغَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ لِغَنِيٍّ اشْتــَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ فَقِيْرٍ تَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَاهَا لِغَنِيٍّ أَوْ لِغَارِمٍ
Dan juga hadits,“Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari ini maka (zakat fitrah) tidak dibayarkan pada selain orang miskin kecuali jika mereka dari delapan golongan yang memiliki hak yang sangat darurat.”
Berdasarkan dalil-dalil di atas maka orang-orang miskin hanya mendapat prioritas saja dari yang lain. Wallahu a’lam bishshawab.
Referensi :
Al Umm I/629.
Zadul Ma’ad hal. 74
Fiqhus Sunnah I/468.
Sumber: http://almuttaqinjepara.com/
Komentar
Posting Komentar