Langsung ke konten utama

Zakat Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet


Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :
          
Pendapat Pertama : bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun ) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.  
          Dasarnya sebagai berikut :

Pertama : firman Allah :
………..ومما أخرجنا لكم من الأرض
 ( Qs al-Baqarah : 267 )
Kedua : firman Allah :
…….واتوا حقه يوم حصاده
( Qs al-An’am : 141  )
Ketiga : sabda Rasulullah :
فيما سقت السماء ......
         
Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun jumlahnya dan tidak perlu menunggu satu tahun.
Adapun jumlah yang harus dizakati adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pemberian pupuk. Jika tumbuhnya karena siraman air hujan tanpa ada perawatan yang berarti, maka zakatnya adalah 10%.
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tanda Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah  sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% ( karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk ) =  Rp. 3.000.000,-
          
Pendapat Kedua : Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga  85 gram emas dan berlaku satu tahun.
 Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000  Maka cara menghitung zakatnya adalah  sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000, - .  Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % =  Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.

Kesimpulan
          Dari dua pendapat di atas, kita bisa melihat bahwa pendapat pertama cenderung menguntungkan fakir miskin dan membebani pemilik harta, sedangkan pendapat kedua lebih memperhatikan kedua belah pihak, menguntungkan fakir miskin tapi juga menjaga hak pemilik harta, sehingga terjadi keseimbangan antara keduanya, dan ini lebih dekat dengan nilai yang terkandung dalam Syariat Islam. Wallahu A’lam.


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Bekasi, 15 Sya’ban  1433 H / 5 Juli 2012 M 

Komentar

  1. Harrah's Lake Tahoe - MapyRO
    Harrah's Lake 전라북도 출장마사지 Tahoe is a Casino located just 50 minutes south of Lake Tahoe 계룡 출장마사지 in Stateline, 고양 출장마사지 Nevada. It is owned 광주 출장샵 by 충청북도 출장마사지 Caesars Entertainment Corporation.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadis-Hadis Shahih Seputar Haji Dan Umrah

بسم الله الرحمن الرحيم HADITS-HADITS SHAHIH SEPUTAR HAJJI MABRUR & ‘UMRAH 1.        SEGERA HAJJI BILA ADA KEMAMPUAN عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang hendak berhajji, maka hendaknya ia bersegera." HR Abu Dawud 1472, shahih.                 Ibnu Majah menambahkan: فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ “Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terku ng kung / terkurung kebutuhan." HR Ibnu Majah 2874, shahih.                 Riwayat Ahmad dengan redaksi lain yaitu: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا ...

KEKUATAN DOA PAGI DAN PETANG

LATAR BELAKANG 1.   Pagi dan petang adalah dua waktu yang mengapit terbit dan terbenamnya matahari. Matahari terbit di awali oleh sholat shubuh, matahari terbenam dengan kumandang adzan maghrib. Shubuh, amal dicatat. Ashar, amal dilaporkan. Pada waktu shubuh dan ashar bertemu 2 malaikat; antara malaikat siang yang mau turun dan malaikat malam yang mau naik. Sementara pada waktu ashar, malaikat siang mau naik dan malaikat malam mau turun. Pagi petang adalah waktu ibadatnya Nabi-nabi terdahulu. Dunia flora dan fauna sangat bergantung pada pagi dan petang sebagai waktu terbaik bagi mereka untuk bekerja dan beribadat. Pagi-petang adalah asal waktu diperintahkan sholat. Ibnu 'Abbas RA mengatakan: "Kedua waktu ini adalah awal mula difardlukannya sholat. Maka disukai pada kedua waktu itu dipakai {jcomments on}untuk berdoa oleh hamba Allah Ta’ala." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/303; Fathul Qadir Imam Syaukani, 4:74) 2.  Nabi Zakaria AS adalah di antara Nabi & Rasul...