Langsung ke konten utama

Sebuah Mahar Mulia


Setiap wanita pastilah memiliki mimpi yang indah bagi kehidupan pernikahannya. dan ketika gerbang pernikahan telah di depan mata, pastilah juga akan banyak hal yang dipersiapkan. Salah satunya adalah tentang mahar yang akan diterima sang wanita dari calon suami mereka.

Telah banyak kita mendengar, tentang kenyataan yang beredar di luaran, tentang besarnya jumlah permintaan mahar dari sang calon istri. Seolah-olah tergambar bahwa menikah itu sangat mahal dan sulit dilakukan.

Saudariku yang dirahmati Allah...

Sudahkah sampai kepada kita tentang kisah Rumaisha’ Ummu Sulaim binti Malhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin Najar Al-Anshariyah Al-Khazrajiyah, atau yang dikenal dengan nama Ummu Sulaim?

Beliau adalah salah satu wanita muslimah yang teguh dan setia di atas keislamannya. Telah terukir dalam hati beliau keterikatan hati kepada Islam, dan  lebih kuat daripada keterikatan hatinya terhadap kenikmatan dunia.
Bahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau termasuk golongan pertama yang masuk Islam dari kalangan Anshar yang telah teruji keimanannya dan konsistensinya di dalam Islam.

Abu Thalhah, seorang yang kafir, namun sangat tertarik kepada beliau, karena Kesabaran dan ketabahannya menghadapi cobaan. selanjutnya, Abu Thalhah pun melamar beliau dengan tawaran mahar yang tinggi.
Namun, Ummu Sulaim menyatakan ketidaktertarikannya terhadap semua harta dunia itu.
Beliau berkata, “Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak, hanya saja engkau adalah orang kafir, sedangkan aku adalah seorang muslimah sehingga tidak halal untuk menikah denganmu. Jika kamu mau masuk Islam maka itulah mahar bagiku dan aku tidak meminta selain dari itu.” (HR. An-Nasa’i).

Akhirnya menikahlah Ummu Sulaim dengan Abu Thalhah dengan mahar yang teramat mulia, yaitu Islam.
Kisah ini membuktikan betapa kemuliaan Ummu Sulaim yang menjadikan iman dan islam lebih tinggi kedudukannya dari pada hanya sekedar permintaan harta dunia kepada suaminya.

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda, “Aku belum pernah mendengar seorang wanita pun yang lebih mulia maharnya dari Ummu Sulaim karena maharnya adalah Islam.” (Hr. Nasa’i).

Subhanallah....

Saudariku yang dirahmati Allah, memang mahar adalah pemberian yang diberikan oleh suami kepada kita sebagai istri dengan sebab pernikahan.
Namun alangkah baiknya jika hal tersebut tidak memberatkan dan menambah beban beliau sebagai suami kita.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melarang kita untuk bermahal-mahal dalam mahar? Sabda beliau “Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) dan“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)

Semoga kisah wanita mulia diatas bisa menjadi contoh teladan bagi kita semua dan meluruskan pandangan kita yang mungkin keliru dalam memaknai mahar. Dan semoga Ummu Sulaim sang wanita mulia tersebut, memotivasi kita agar belajar untuk lebih konsisten dengan keislaman kita. Aamiin.

(Syahidah/voa-islam.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet

Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :            Pendapat Pertama : bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun ) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.             Dasarnya sebagai berikut : Pertama : firman Allah : ……….. ومما أخرجنا لكم من الأرض   ( Qs al-Baqarah : 267 ) Kedua : firman Allah : ……. واتوا حقه يوم حصاده ( Qs al-An’am : 141  ) Ketiga : sabda Rasulullah : فيما سقت السماء ......           Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun ...

KEKUATAN DOA PAGI DAN PETANG

LATAR BELAKANG 1.   Pagi dan petang adalah dua waktu yang mengapit terbit dan terbenamnya matahari. Matahari terbit di awali oleh sholat shubuh, matahari terbenam dengan kumandang adzan maghrib. Shubuh, amal dicatat. Ashar, amal dilaporkan. Pada waktu shubuh dan ashar bertemu 2 malaikat; antara malaikat siang yang mau turun dan malaikat malam yang mau naik. Sementara pada waktu ashar, malaikat siang mau naik dan malaikat malam mau turun. Pagi petang adalah waktu ibadatnya Nabi-nabi terdahulu. Dunia flora dan fauna sangat bergantung pada pagi dan petang sebagai waktu terbaik bagi mereka untuk bekerja dan beribadat. Pagi-petang adalah asal waktu diperintahkan sholat. Ibnu 'Abbas RA mengatakan: "Kedua waktu ini adalah awal mula difardlukannya sholat. Maka disukai pada kedua waktu itu dipakai {jcomments on}untuk berdoa oleh hamba Allah Ta’ala." (Tafsir Ibnu Katsir, 3/303; Fathul Qadir Imam Syaukani, 4:74) 2.  Nabi Zakaria AS adalah di antara Nabi & Rasul...

Macam-Macam Kyai di Indonesia

SALAH satu kosa kata yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia adalah kyai atau kiai . Biasanya, sebutan kyai dilekatkan kepada sosok yang dianggap paham ilmu agama (ulama), dan diharapkan bisa menjadi tokoh panutan. Bagi masyarakat Jawa, sebutan kyai selain dilekatkan kepada tokoh ulama, juga untuk dilekatkan pada benda pusaka, hewan yang dianggap keramat, makhluk halus, dan sebagainya. Berbeda dengan masyarakat Jawa, bagi masyarakat Banjar (Kalimantan Selatan), sebutan kyai sama sekali tak ada hubungannya dengan ulama, tetapi merupakan gelar bagi kepala distrik (jabatan setingkat wedana di Jawa). Sedangkan di Sumatera Barat, sebutan kyai dilekatkan kepada sosok etnis cina yang sudah tua (cino tuo), sama sekali tidak ada hubunganya dengan ulama dan sebagainya. Saat ini, sebutan kyai yang banyak dijumpai adalah Kyai Maja, Kyai Langgeng, Kyai Kanjeng, Kyai Slamet, Kyai Sengkelat, Kyai Semar, Kyai Sapu Jagad, Kyai Petruk, Kyai Sadrach, dan sebagainya. Bahkan ada juga...