Langsung ke konten utama

Zakat Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet


Zakat kelapa sawit dan karet tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an dan hadist, oleh karenanya, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya :
          
Pendapat Pertama : bahwa kelapa sawit dan karet termasuk dalam katagori zakat pertanian, sebagaimana pendapat Abu Hanifah yang mewajibkan zakat bagi seluruh yang keluar dari muka bumi, dan tidak disyaratkan haul ( berlangsung satu tahun ) dan nishab, artinya sedikit dan banyak harus dizakati.  
          Dasarnya sebagai berikut :

Pertama : firman Allah :
………..ومما أخرجنا لكم من الأرض
 ( Qs al-Baqarah : 267 )
Kedua : firman Allah :
…….واتوا حقه يوم حصاده
( Qs al-An’am : 141  )
Ketiga : sabda Rasulullah :
فيما سقت السماء ......
         
Berdasarkan ayat-ayat dan hadist di atas, maka kelapa sawit dan karet wajib dikeluarkan zakat darinya setiap panen berapapun jumlahnya dan tidak perlu menunggu satu tahun.
Adapun jumlah yang harus dizakati adalah 5% jika ada perawatan seperti penyiraman dan pemberian pupuk. Jika tumbuhnya karena siraman air hujan tanpa ada perawatan yang berarti, maka zakatnya adalah 10%.
Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tanda Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah  sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% ( karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk ) =  Rp. 3.000.000,-
          
Pendapat Kedua : Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga  85 gram emas dan berlaku satu tahun.
 Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tanda Buah Segar ( TBS ) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000  Maka cara menghitung zakatnya adalah  sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000, - .  Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % =  Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.

Kesimpulan
          Dari dua pendapat di atas, kita bisa melihat bahwa pendapat pertama cenderung menguntungkan fakir miskin dan membebani pemilik harta, sedangkan pendapat kedua lebih memperhatikan kedua belah pihak, menguntungkan fakir miskin tapi juga menjaga hak pemilik harta, sehingga terjadi keseimbangan antara keduanya, dan ini lebih dekat dengan nilai yang terkandung dalam Syariat Islam. Wallahu A’lam.


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Bekasi, 15 Sya’ban  1433 H / 5 Juli 2012 M 

Komentar

  1. Harrah's Lake Tahoe - MapyRO
    Harrah's Lake 전라북도 출장마사지 Tahoe is a Casino located just 50 minutes south of Lake Tahoe 계룡 출장마사지 in Stateline, 고양 출장마사지 Nevada. It is owned 광주 출장샵 by 충청북도 출장마사지 Caesars Entertainment Corporation.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dialah Istri Kesayanganku

Saat pertama kali dia datang sebagai ratu di rumahku, aku terkesan ketika memandangnya. Memang tidaklah terlalu cantik atau teramat istimewa, namun ada sesuatu yang begitu mengusikku. Berbeda, sangat berbeda, dia berbeda dengan perempuan kebanyakan. Matanya tidaklah lentik, namun sangat memancarkan keteduhan. Tampilannya pun biasa, bukan penuh permak atau berlapis bedak. Sangat natural ketika dilihat. Tapi sekali lagi aku merasakan sebuah keanehan saat bersama perempuan ini. Dia yang selalu menggandeng kesejukan hati dalam setiap aku mengingatnya. Keharuman damai yang akan terasa tersebar dalam lingkungan yang melingkupinya. Terutama kepadaku. Alunan kalimatnya tidak terlalu banyak menggambarkan kata, hanya sesaat, namun penuh makna. Mengajak siapa saja yang mendengarnya berpikir dan merenung. Sama sekali tiada kalimat tersia- tersia tanpa berkah. Tiada kekasaran apalagi cacian yang menghapus elegannya seorang wanita. Aku memperhatikan, saat dia b...

Hadis-Hadis Shahih Seputar Haji Dan Umrah

بسم الله الرحمن الرحيم HADITS-HADITS SHAHIH SEPUTAR HAJJI MABRUR & ‘UMRAH 1.        SEGERA HAJJI BILA ADA KEMAMPUAN عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang hendak berhajji, maka hendaknya ia bersegera." HR Abu Dawud 1472, shahih.                 Ibnu Majah menambahkan: فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ “Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terku ng kung / terkurung kebutuhan." HR Ibnu Majah 2874, shahih.                 Riwayat Ahmad dengan redaksi lain yaitu: تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ يَعْنِي الْفَرِيضَةَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا ...